Sekilas Tentang
Di publish pada 12-06-2025 13:40:36
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengelolaan sarana operasi bea dan cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pusat DJBC, serta secara administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal DJBC (Dalam hal ini Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan dibina oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara).
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses